Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban, memanggil konglomerat Kaharudin Ongko, Selasa (7/9/2021).
Pemanggilan itu diumumkan dalam pemberitaan di sebuah media cetak nasional. Dalam pemanggilan bernomor S-3/KSB/PP/2021 tersebut dituliskan Satgas BLBI memanggil Kaharudin untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp8,2 triliun.
Kaharudin diminta untuk mendatangi Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Selasa (7/9/2021) untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.