Jakarta, IDN Times - Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali menyita aset pengemplang dana BLBI. Kali ini, aset yang disita milik obligor atas nama Santoso Sumali.
Aset yang disita berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi, berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penyitaan dilakukan pada Jumat, (28/2) lalu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Investigasi Agustina Arumsari sebagai Anggota Pengarah Satgas BLBI, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo dan Koordinator UKL Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, serta tim dari Polres Jakarta Barat.