Tujuh tahap pembahasan UU Cipta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)
Dalam pengambilan keputusan tingkat II rapat paripurna, DPR bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi UU pada Senin, 5 Oktober 2002 sore.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan akhirnya terhadap RUU Ciptaker. Dia mengatakan RUU Ciptaker disepakati tujuh fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN.
Sedangkan dua fraksi uang menolak, yaitu Demokrat dan PKS. Bahkan anggota DPR dari Fraksi Demokrat walk out dari rapat paripurna.
“Namun demikian kami menyerahkan kepada mekanisme di Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Supratman.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” tanya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang memimpin rapat paripurna.
“Setuju,” jawab anggota dewan.