Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, turut membuat publik menyoroti intansi yang pernah dipimpinnya itu. Gaji aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian pun jadi pertanyaan publik.
Pada dasarnya, gaji PNS di semua kementerian/lembaga, begitu pun gaji PNS di Kementerian Pertanian (Kementan).
Gaji PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji PNS dibedakan ke dalam 4 golongan beserta masa kerjanya. Masing-masing golongan terbagi lagi ke dalam empat jenjang, mulai dari a, b, c, dan d, ada juga yang sampai e.
Berikut rincian gaji PNS Kementan!