Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Naik 8 Persen, PNS Bisa Kantongi Gaji Rp6,3 Juta

Naik 8 Persen, PNS Bisa Kantongi Gaji Rp6,3 Juta
Ilustrasi gaji (pexels.com/Ahsanjaya)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mengusulkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen dan 12 persen untuk pensiunan pada tahun depan. Hal ini disampaikan Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).

"Kenaikan gaji PNS diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mampu mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," jelasnya dalam Pidato Kenegaraan terkait Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024 Disertai Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya, Rabu (16/8/2023).

  1. 1. Era Jokowi gaji PNS naik 3 kali

    Ilustrasi PNS (setkab.go.id)
    Ilustrasi PNS (setkab.go.id)

    Berdasarkan rangkuman IDN Times, selama masa kepemimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo gaji PNS sudah naik sebanyak tiga kali, yakni pada 2015 dengan kenaikan sebesar 6 persen. Kemudian, naik 5 persen pada 2019 dan diusulkan naik pada 2024 sebesar 8 persen.

    Aturan kenaikan gaji PNS saat ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Di mana besarannya ditentukan oleh golongan PNS tersebut. Dalam aturan tersebut, golongan terendah mendapatkan besaran gaji pokok sebesar Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

  2. 2. Rincian gaji PNS dengan kenaikan 8 persen

    ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

    Rincian gaji PNS 2024 setelah dinaikkan 8 persen:

    Golongan I
    Golongan Ia : Rp1.685.664 s.d. Rp2.522,664
    Golongan Ib : Rp1.840.860 s.d. Rp2.670.732
    Golongan Ic : Rp1.918.728 s.d. Rp2.783.700
    Golongan Id : Rp1.999.944 s.d. Rp2.901.420

    Golongan II
    Golongan IIa : Rp2.183.976 s.d. Rp3.642.840;
    Golongan IIb : Rp2.385.072 s.d. Rp3.797.604
    Golongan IIc : Rp2.485.944 s.d. Rp3.958.200
    Golongan IId : Rp2.591.136 s.d. Rp4.125.600

    Golongan III
    Golongan IIIa : Rp2.785.752 s.d. Rp4.575.312
    Golongan IIIb : Rp2.903.580 s.d. Rp4.768.848
    Golongan IIIc : Rp3.026.484 s.d. Rp4.970.592
    Golongan IIId : Rp3.154.464 s.d. Rp5.180.760

    Golongan IV
    Golongan IVa : Rp3.287.844 s.d. Rp5.400.000
    Golongan IVb : Rp3.426.948 s.d. Rp5.628.420
    Golongan IVc : Rp3.671.884 s.d. Rp5.866.452
    Golongan IVd : Rp3.722.976  s.d. Rp6.114.636;
    Golongan IVe : Rp3.880.548  s.d. Rp6.373.296

  3. 3. APBN kucurkan Rp52 Trilun untuk gaji PNS 2024

    IDN Times/Aditya Pratama
    IDN Times/Aditya Pratama

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan total anggaran untuk kenaikan gaji PNS pemerintah pusat dan daerah/TNI/Polri dan pensiunan di 2024 mencapai Rp52 triliun.

    "Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp52 triliun," katanya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, di DJP, Jakarta, kemarin.

    Rinciannya, untuk ASN pusat sebesar Rp9,4 triliun, ASN daerah sebesar Rp25,8 triliun, dan untuk pensiunan disiapkan anggaran Rp7 triliun. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More