Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan biaya konversi motor listrik maksimal Rp17 juta per unit yang dipatok oleh bengkel. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2023.
Permen ESDM tersebut berisi tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Biaya konversi itu ditetapkan paling tinggi Rp17 juta per motor," kata Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Sahid Junaidi dalam kegiatan sosialisasi melalui saluran YouTube Kementerian ESDM, Selasa (4/4/2023).