Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor pusat PT PLN (Persero). (dok. PLN)

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengangkat Burhanuddin Abdullah, yang sebelumnya menjabat sebagai Dewan Pakar TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai Komisaris Utama (Komut) PT PLN (Persero).

Burhanuddin Abdullah menggantikan posisi Agus Martowardojo yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama. Selain itu, Erick Thohir juga menunjuk Andi Arief, seorang politikus Partai Demokrat, sebagai Komisaris Independen PLN.

Berapa gaji mereka sebagai Dewan Komisaris PLN?

1. Besaran remunerasi Dewan Komisaris diatur Menteri BUMN

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Laporan Tahunan 2023 PLN, prosedur penetapan remunerasi Dewan Komisaris telah diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN.

Kemudian, perubahannya yang tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, struktur remunerasi Dewan Komisaris PLN terbagi sebagai berikut:

  • Honorarium Komisaris Utama: Sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
  • Honorarium Wakil Komisaris Utama: Sebesar 42,5 persen dari Gaji Direktur Utama.
  • Honorarium Komisaris Lainnya: Sebesar 90 persen dari Honorarium Komisaris Utama.

Penetapan tersebut didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kementerian BUMN No. SR46/Wk1.MBU.A/07/2023 tentang Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023.

2. Remunerasi Dewan Komisaris PLN

Editorial Team

Tonton lebih seru di