Jakarta, IDN Times - Gaji Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.
PP Nomor 60/2000 tersebut berisikan tentang hak keuangan/administratif menteri negara dan bekas menteri negara serta janda/dudanya. Perubahan tersebut dilakukan karena gaji pokok menteri negara yang diatur dalam peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini.
"Dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan perubahan dengan Peraturan Pemerintah," bunyi pertimbangan PP Nomor 60/2000.