Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Gaji Menteri ESDM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000, dengan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
  • Perubahan aturan dilakukan karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini.

Jakarta, IDN Times - Gaji Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.

PP Nomor 60/2000 tersebut berisikan tentang hak keuangan/administratif menteri negara dan bekas menteri negara serta janda/dudanya. Perubahan tersebut dilakukan karena gaji pokok menteri negara yang diatur dalam peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini.

Editorial Team

Tonton lebih seru di