Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Segini Gaji Pegawai Kemenkumham beserta Tunjangannya

Segini Gaji Pegawai Kemenkumham beserta Tunjangannya
Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Besaran gaji pokok PNS Kemenkumham diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
  • Tunjangan kinerja pegawai di Kemenkumham berdasarkan kelas jabatan dengan rentang Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merupakan salah satu instansi pemerintah pusat yang akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.

Tahun ini, Kemenkumham akan membuka rekrutmen CPNS untuk lulusan SMA, SMK, D3, S1, dan S2. Lantas berapa gaji pokok PNS Kemenkumham?

Untuk mengetahuinya, lanjutkan membaca artikel ini ya!

  1. 1. Gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024

    Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

    Pada dasarnya gaji pokok PNS Kemenkumham sama dengan PNS lainnya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019.

    Golongan I

    Golongan Ia:Rp1.685.700-2.522.600
    Golongan Ib:Rp1.840.800-2.670.700
    Golongan Ic:Rp1.918.700-2.783.700
    Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400

    Golongan II

    Golongan IIa:Rp2.184.000-3.643.400
    Golongan IIb:Rp2.385.000-3.797.500
    Golongan IIc:Rp2.485.900-3.958.200
    Golongan IId:Rp2.591.100-4.125.600

    Golongan III

    Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200
    Golongan IIIb Rp2.903.600-4.768.800
    Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500
    Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700

    Golongan IV

    Golongan IVa:Rp3.287.800-5.399.900
    Golongan IVb:Rp3.426.900-5.628.300
    Golongan IVc: Rp3.571.900 -5.866.400
    Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500
    Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.200.

     

  2. 2. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan kelas jabatan

    Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

    Sementara itu, untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai ditentukan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kemenkumham diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021.

    Berdasarkan regulasi tersebut, ada 17 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan maka semakin besar tukin yang akan didapatkan. Penetapan kelas jabatan sendiri berdasarkan kompetensi teknis, pendidikan, pangkat, dan formasi jabatan pada pelaksana tugas.

    Untuk kelas jabatan tertinggi, yaitu 17 dipegang oleh sekretaris jenderal dan direktur jenderal Kemenkumham. Lalu, kelas jabatan 15 untuk direktur.

    Sementara untuk rentang kelas jabatan 8 hingga 12 adalah kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian. Termasuk di dalamnya adalah kelas jabatan 10, yaitu cabang rumah tahanan.

  3. 3. Daftar tunjangan PNS di Kemenkuham

    Ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

    Berikut ini rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas di Kemenkumham:

    • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
    • Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
    • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
    • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
    • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
    • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
    • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
    • Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
    • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
    • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
    • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
    • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
    • Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
    • Kelas jabatan 4 :Rp2.985.000
    • Kelas jabatan 3 :Rp2.898.000
    • Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
    • Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

    Nah, itulah gaji pegawai Kemenkumhan beserta tunjangannya. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More