Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2025.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a PMK tersebut, presiden dan wapres termasuk dalam kategori pejabat negara yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Selain itu, pejabat tinggi negara lainnya, seperti ketua dan anggota DPR, ketua Mahkamah Agung, serta menteri kabinet, juga tercantum dalam daftar penerima.