Jakarta, IDN Times - Koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perekonomian nasional. Hal itu tentu bukan tanpa dasar pertimbangan dan alasan yang jelas.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, koperasi mendapatkan dukungan bahkan dimotori oleh pemerintah. Kedudukan koperasi di Indonesia semakin kuat setelah memperoleh badan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1967.
Koperasi didirikan atas dasar inisiatif dan partisipasi dari beberapa individu untuk tujuan menolong diri sendiri (self help) dan tolong menolong antar anggota (membership). Sampai saat ini, koperasi masih cukup eksis di Indonesia. IDN Times merangkum sejarah koperasi di Indonesia.