Jakarta, IDN Times - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, yang kini berada di bawah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, tengah diusulkan untuk dialihkan ke Kementerian Keuangan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dikutip dari situs web resminya, disebutkan PNM dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 1999 tertanggal 25 Mei 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian perseroan dalam rangka pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
Dalam Pasal 2 beleid tersebut, tujuan pendirian PNM disebut untuk menyelenggarakan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen bagi pengembangan koperasi serta UMKM, serta kegiatan usaha lain yang menunjang pelaksanaan fungsi tersebut.
Mengacu pada akta pendirian Nomor 1 tanggal 1 Juni 1999 yang dibuat di hadapan Notaris Ida Sofia SH, perusahaan memiliki maksud untuk melaksanakan serta menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM dengan prinsip perseroan terbatas.
