Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah merealisasikan anggaran gaji ke-13 sebesar Rp32,8 triliun dari total alokasi Rp49,4 triliun bagi aparatur sipil negara pusat dan daerah.
Gaji ke-13 tersebut diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, serta ASN di daerah. Gaji ke-13 itu mulai dibayarkan pada bulan ini.
"Dialokasikan Rp49,4 triliun dan sudah direalisasikan sampai dengan saat ini sebesar Rp32,8 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers realisasi APBN edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).