Menkum: Kebijakan Naik Gaji agar Hakim Tidak Cawe-cawe dalam Perkara

- Menkum yakin kenaikan gaji bisa menekan angka korupsi hakim
- Menkum tak memungkiri kesejahteraan para hakim masih terbilang kurang
- Diharapkan integritas para hakim sejalan dengan kebijakan kenaikan gaji
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen merupakan dorongan agar para hakim tidak ikut campur atau cawe-cawe dalam menangani suatu perkara hukum.
Pernyataan itu diucapkan Supratman usai menghadiri acara pembukaan pelatihan paralegal untuk kelompok organisasi kemasyarakatan di Kementerian Hukum, Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
"Itu akan memberi dorongan seperti harapan Bapak Presiden dan harapan yang mulia Ketua Mahkamah Agung (Sunarto) bahwa nanti (para hakim) untuk tidak cawe-cawe," kata Supratman melansir ANTARA.
1. Menkum yakin kenaikan gaji bisa menekan angka korupsi hakim

Supratman optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik korupsi yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Oleh sebab itu, ia mengatakan Presiden Prabowo berupaya mengakomodasi peningkatan kesejahteraan para hakim di tanah air lewat kebijakannya tersebut.
"Salah satu cara terbaik seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa gaji hakim itu harus dimaksimalkan," katanya.
2. Menkum tak memungkiri kesejahteraan para hakim masih terbilang kurang

Hal tersebut sebagaimana aspirasi yang diserap pemerintah atas tuntutan kenaikan gaji hakim oleh ikatan hakim pada Oktober 2024 karena selama belasan tahun tidak mengalami kenaikan.
"Dulu kan sempat demo tuh hakim-hakim progresif karena selama 11 tahun tidak pernah mendapatkan kenaikan gaji. Kenapa itu terjadi, tidak seperti PNS (pegawai negeri sipil) yang lain? Karena memang PP (peraturan pemerintah)-nya berbeda, khusus untuk hakim itu," ucapnya.
Supratman tak memungkiri kesejahteraan para hakim di tanah air masih terbilang kurang, mulai dari besaran gaji yang menurutnya sangat rendah hingga kurangnya kualitas hunian hakim.
"Karena itu, upaya Bapak Presiden dan itu juga harapan dari semua keluarga besar Mahkamah Agung tentu harus ada perbaikan kesejahteraan. Bukan hanya gaji, tetapi juga kita harus realistis melihat ternyata perumahan hakim-hakim kita itu masih jauh dari yang diharapkan sebagai benteng penjaga keadilan terakhir," tuturnya.
3. DIharapkan integritas para hakim sejalan dengan kebijakan kenaikan gaji

Menkum pun menyerahkan kepada Mahkamah Agung dalam aspek penguatan kualitas sumber daya manusia serta integritas para hakim agar seirama dengan kebijakan kenaikan gaji tersebut.
"Dari sisi kepegawaian, penggajian, dan juga karir hakim itu semua ditangani oleh Mahkamah Agung, semua tingkatan peradilan," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (12/6/2025), Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri pengukuhan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Agung, Jakarta, mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dari gaji saat ini.
"Delapan belas tahun hakim tidak menerima kenaikan, tiga persen pun tidak, lima persen pun tidak. Hari ini, Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik, yang paling junior 280 persen," kata Presiden dalam sambutannya.
Presiden Prabowo menyebut kenaikan gaji hakim tersebut bervariasi, tetapi yang tertinggi mencapai 280 persen untuk hakim golongan paling junior.
Kebijakan itu diambil demi meningkatkan kesejahteraan para hakim. Presiden pun menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pemanjaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum nasional.