Upah Minimum adalah Kewajiban Pengusaha ke Pekerja, Ini Penjelasannya

- Upah minimum adalah kewajiban pengusaha ke pekerja sesuai ketentuan hukum.
- Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan landasan hukum yang kuat.
- Mekanisme penentuan upah minimum melibatkan proses survei dan analisis mendalam.
Upah minimum adalah batas upah terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja sesuai ketentuan hukum. Kebijakan ini bukan sekadar angka yang diumumkan setiap tahun, melainkan hasil dari proses panjang yang melibatkan banyak pihak dan mempertimbangkan kondisi ekonomi secara menyeluruh.
Perannya begitu krusial dalam menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan keberlangsungan usaha. Penetapan upah minimum menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik upah tidak layak sekaligus mengatur standar hidup pekerja di berbagai daerah.
Di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah, memahami konsep dan penerapan upah minimum menjadi hal yang sangat penting. Agar lebih memahami fungsi, mekanisme, dan dampaknya, mari menelusuri lima aspek penting yang membentuk kebijakan upah minimum di Indonesia.
1. Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan landasan hukum yang kuat

Penetapan upah minimum di Indonesia bukan keputusan spontan melainkan proses yang berlandaskan regulasi ketenagakerjaan yang telah disusun secara hierarkis. Landasan hukum dimulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan layak. Ketentuan ini kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah mekanisme pengupahan agar lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi acuan teknis dalam perhitungan dan penetapan upah minimum. Selain itu peraturan ini juga memuat formula baru yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi serta inflasi. Dengan dasar hukum yang kokoh, kebijakan ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi semua pihak sehingga pekerja terlindungi dan pengusaha memiliki panduan jelas untuk mematuhi aturan.
2. Mekanisme penentuan upah minimum melibatkan proses survei dan analisis mendalam

Proses penentuan upah minimum dimulai dari survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan, lembaga tripartit yang terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Survei ini mencakup berbagai komponen pengeluaran pekerja lajang, mulai dari kebutuhan pangan, sandang, perumahan, hingga transportasi. Hasil survei menjadi tolok ukur awal untuk menilai standar minimum penghasilan yang layak.
Setelah survei, dilakukan analisis makroekonomi seperti inflasi, pertumbuhan produk domestik bruto, tingkat pengangguran, dan produktivitas tenaga kerja. Data ini diolah menjadi rekomendasi besaran upah minimum yang kemudian diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Mekanisme ini memastikan kebijakan yang dihasilkan relevan dengan kondisi nyata di lapangan.
3. Faktor ekonomi memengaruhi besaran upah minimum setiap tahun

Kenaikan atau penyesuaian upah minimum tidak bisa dilepaskan dari dinamika perekonomian. Pertumbuhan ekonomi yang positif biasanya mendorong peningkatan upah minimum, sedangkan inflasi menjadi faktor yang menuntut penyesuaian agar daya beli pekerja tidak menurun. Tingkat produktivitas tenaga kerja juga menjadi indikator penting karena menunjukkan kemampuan perusahaan membayar upah yang lebih tinggi.
Selain itu, data paritas daya beli antarwilayah membantu memastikan standar upah sesuai kondisi setempat. Daerah dengan biaya hidup yang tinggi biasanya memiliki upah minimum lebih besar dibandingkan wilayah yang memiliki biaya hidup rendah. Pertimbangan ini membuat kebijakan upah minimum menjadi instrumen yang fleksibel namun tetap berpijak pada prinsip keadilan.
4. Dampak upah minimum terasa bagi pekerja dan pengusaha

Bagi pekerja, adanya upah minimum berarti jaminan penghasilan dasar yang membantu memenuhi kebutuhan pokok. Kebijakan ini juga berperan sebagai perlindungan terhadap praktik pembayaran upah yang terlalu rendah. Dengan standar penghasilan yang lebih jelas, pekerja dapat merencanakan keuangan secara lebih baik dan memiliki rasa aman dalam bekerja.
Dari sisi pengusaha, meskipun sering dianggap sebagai beban biaya, upah minimum dapat meningkatkan loyalitas karyawan, mengurangi tingkat pergantian tenaga kerja, dan mendorong produktivitas. Perusahaan yang membayar sesuai atau di atas standar biasanya memiliki citra positif di mata publik. Dampak positif ini berkontribusi pada terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
5. Sanksi tegas diberlakukan untuk pelanggaran pembayaran upah minimum

Pengusaha yang membayar di bawah ketentuan upah minimum dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, denda dalam jumlah besar, hingga pidana penjara. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pelanggaran ini dapat berujung hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun, serta denda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Ketentuan tentang upah minimum ini dibuat untuk memberikan efek jera sehingga pelanggaran serupa dapat diminimalkan di masa depan.
Selain sanksi hukum, pelanggaran juga dapat berakibat pada kerugian reputasi dan pembatasan akses terhadap fasilitas pemerintah seperti insentif pajak atau kesempatan mengikuti tender proyek publik. Penerapan sanksi yang tegas dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan dan menjaga keadilan dalam hubungan kerja, sehingga kebijakan upah minimum berjalan efektif di seluruh sektor. Dengan adanya mekanisme pengawasan yang ketat, pemerintah berharap setiap perusahaan mematuhi peraturan demi melindungi hak pekerja.
Kebijakan pengupahan di Indonesia merupakan hasil perpaduan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan usaha. Upah minimum adalah instrumen penting yang tidak hanya menetapkan batas penghasilan terendah, tetapi juga menjadi penopang kesejahteraan, penyeimbang pasar tenaga kerja, dan penggerak ekonomi daerah. Dengan pemahaman yang tepat dan kepatuhan terhadap aturan, semua pihak dapat memperoleh manfaat dari kebijakan ini secara berkelanjutan.