Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Nambah Lagi, Tembus Rp9 Triliun!

- IASC telah memblokir lebih dari 120 ribu rekening penipu
- Satgas Pasti menerima 26 ribu aduan terkait entitas keuangan ilegal
- Satgas Pasti OJK telah menghentikan operasional 2.617 entitas keuangan ilegal
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, laporan terhadap penipuan atau scam pada industri keuangan di Indonesia semakin tinggi dan mengkhawatirkan. Hal itu diketahui berdasarkan laporan Indonesia Anti Scam Center atau IASC yang dibentuk sejak November 2024.
Dari laporan-laporan yang masuk, OJK mengakui kerugian yang diderita masyarakat kini telah mencapai Rp9 triliun dan hal tersebut disebabkan oleh pelaku jasa keuangan ilegal.
“Sejauh ini total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp9 triliun dan total dana korban yang sudah berhasil diblokir sebesar Rp402,5 miliar rupiah ," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2025 secara virtual, Jumat (9/1/2026).
1. IASC blokir lebih dari 120 ribu rekening

Perempuan yang karib disapa Kiki tersebut mengatakan IASC juga menjalankan komitmen dalam memberantas scam atau penipuan sektor jasa keuangan dengan melakukan blokir rekening-rekening milik penipu. Hingga Desember 2025, IASC disebut Kiki telah memblokir lebih dari 120 ribu rekening hasil laporan atau aduan masyarakat.
"Selama ini IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening," kata Kiki.
2. Satgas Pasti terima 26 ribu lebih aduan soal entitas keuangan ilegal

Di sisi lain, OJK melalui Satgas Pasti juga terus berupaya melakukan pemberantasan kegiatan keuangan ilegal. Kiki menyatakan, OJK sampai akhir tahun lalu menerima 26.220 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.
"Dari total tersebut, 21.249 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal," kata dia.
3. Satgas Pasti OJK hentikan operasional 2.617 entitas keuangan ilegal

Kiki menambahkan, Satgas Pasti telah menghentikan operasional 2.617 entitas keuangan ilegal di sejumlah situs atau aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Satgas Pasti telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal," ujar Kiki.



















