Serikat Pekerja Garuda Minta Syarat Naik Pesawat Sama dengan Moda Lain

Jakarta, IDN Times - Gabungan serikat pekerja Garuda Indonesia meminta pemerintah tak membedakan syarat perjalanan naik pesawat dengan moda transportasi lain.
Koordinator Serikat Karyawan Garuda Indonesia Bersatu, Tomy Tampatty yang mewakili 3 serikat pekerja Garuda, yakni Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Asosiasi Pilot Garuda (APG), dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) menilai, pemerintah melakukan diskriminasi karena membedakan syarat perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali yang menggunakan pesawat.
“Kita mohon Mendagri tinjau kembali lah itu, karena memang ini nampak sekali diskriminasi,” kata Tomy kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
1. Syarat PCR bikin biaya perjalanan dengan pesawat jadi makin mahal

Tomy mengatakan, syarat hasil negatif PCR untuk naik pesawat membuat biaya perjalanan semakin bengkak.
“Kenapa dilakukan perbedaan? Apa karena orang naik pesawat itu diasumsikan banyak uang? Dan orang naik transportasi di luar pesawat diasumsikan gak banyak uang?” tutur Tomy.
Padahal, menurutnya, di tengah pandemik ini masyarakat perlu dibantu menghadapi tekanan ekonomi.
“Pemerintah harus menjelaskan kepada publik. Karena orang dengan kondisi sekarang ini kan akan lakukan efisiensi, sementara ada kebijakan yang fungsinya sama tetapi perlakukannya berbeda,” ucap Tomy.
2. Keamanan perjalanan dengan pesawat lebih tinggi dari moda transportasi lain

Dia menilai, keamanan melakukan perjalanan di tengah pandemik menggunakan pesawat lebih tinggi daripada moda transportasi lain, karena pesawat memiliki High Efficiency Particulate Air (HEPA) Filter.
Di sisi lain, Tomy mengatakan, perjalanan jarak jauh dengan pesawat memakan waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan kapal, angkutan darat, maupun kereta api. Sehingga, dia menilai risiko penularan COVID-19 lebih kecil di pesawat.
Dia melanjutkan, bepergian jarak jauh dengan angkutan darat dan kereta api lebih berisiko terpapar COVID-19, karena bisa berhenti di banyak titik pemberhentian, seperti stasiun.
“Jadi pesawat jangkauannya cepat, dari sini ke Surabaya cuma sejam sekian, kalau saya naik kereta atau bus bisa 8 jam, bisa lebih lama. Artinya, argumentasi potensi keterjangkitan lebih besar di sana dibandingkan di pesawat yang cuma sebentar, dan ada HEPA pula,” ujar dia.
Selain itu, dia mengatakan, bepergian dengan pesawat lebih aman karena kru atau awak kabin sudah divaksinasi.
3. Pemerintah masih mewajibkan syarat PCR bagi penumpang pesawat

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah masih mewajibkan hasil negatif PCR untuk masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Bagi penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif PCR yang tesnya dilakukan H-2 keberangkatan. Sedangkan, bagi penumpang pesawat yang sudah vaksinasi dosis kedua, maka pemerintah melonggarkan syaratnya, yakni hanya melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang dilakukan H-1 keberangkatan.