Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia (BEI), mengenakan sanksi tertulis III dan denda Rp250 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk, terkait laporan keuangan interim perseroan priode kuartal 1 tahun 2019. BEI meminta kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tersebut paling lambat 26 Juli 2019.
"Garuda Indonesia, diminta untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2019, paling lambat sampai dengan tanggal 26 Juli 2019," kata Sekertaris BEI Yulianto Aji Sadono, melalui siaran pers.