Shopee Indonesia Resmi Hentikan Penjualan Produk Cross Border

Jakarta, IDN Times - Shopee Indonesia resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri (cross border) per Rabu (4/10/2023) pukul 22.00 WIB. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/2023 yang merupakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020.
Shopee melaporkan, saat ini transaksi cross border yang ada ercatat kurang dari 1 persen. Shopee juga memastikan produk yang dijual secara cross border bukan produk yang bersaing dengan UMKM.
1. Produk yang dijual bukan yang bersaing dengan UMKM

Shopee menegaskan, mekanisme cross border yang diberlakukan sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk soal perpajakan.
“Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee
bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM," ujar Head of Public Policy Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo.
Shopee mengatakan sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM.
2. Tujuan cross border diterapkan
Shopee menjelaskan, selama ini, cross border yang dilakukan bertujuan memberi peluang yang sama bagi produk lokal untuk mengakses pasar ekspor secara langsung.
Tercatat ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di lintas batas kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, hingga Amerika Latin.
“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” kata Radit.
3. Aturan harga minimum cross border

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengatur harga minimum dari transaksi lintas negara yang dilakukan langsung melalui e-commerce atau marketplace.
Harga minimum yang berlaku adalah senilai 100 dolar AS per unit barang, seperti yang tertuang dalam pasal 19 ayat (2).
Selain itu, Permendag nomor 31 tahun 2023 juga mewajibkan produk impor yang dijual melalui platform online yang berkedudukan di Indonesia memenuhi persyaratan sertifikat dan izin edar.