Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siap-siap! Cuma Konsumen Terdaftar Bisa Beli LPG 3 Kg Mulai 1 Januari

Gas lpg 3 kg (Foto: IDN Times/Agung Sedana)
Gas lpg 3 kg (Foto: IDN Times/Agung Sedana)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan masyarakat pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Aturan itu nantinya berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Bagi pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi," begitu pernyataan Kementerian ESDM dalam laman resminya, Selasa (19/12/2023).

1. Pendaftaran cukup menunjukkan KTP dan KK

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)
ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. Dalam proses pendaftaran, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujar Tutuka.

Pemerintah dan badan usaha penerima penugasan, PT Pertamina, memastikan data konsumen LPG 3 kg yang sudah didaftarkan dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

2. Sebanyak 27,8 juta pengguna sudah bertransaksi melalui aplikasi Pertamina

gas lpg 3 kg (Foto: IDN Times/Agung Sedana)
gas lpg 3 kg (Foto: IDN Times/Agung Sedana)

Kementerian ESDM mencatat, hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 kg sudah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi.

Demi memaksimalkan proses pendataan LPG 3 kg, pemerintah mendorong agar para konsumen yang belum terdata segera mendaftar. Pendataan pengguna LPG 3 kg dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023.

Tutuka menerangkan, pendataan pengguna LPG 3 kg merupakan tindak lanjut Nota Keuangan 2023. Dalam hal ini, pemerintah menyatakan komitmen melakukan transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima, atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

3. Pemerintah ingin pastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran

Pertamina telah membangun dan mengoperasikan pangkalan LPG 3 Kg melalui Program One Village One Outlet (OVOO). (Dok. PPN Sumbagsel).
Pertamina telah membangun dan mengoperasikan pangkalan LPG 3 Kg melalui Program One Village One Outlet (OVOO). (Dok. PPN Sumbagsel).

Tutuka menjelaskan, pemerintah berupaya untuk melakukan transformasi pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran. Kebijakan tersebut bertujuan agar subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

LPG 3 kg memiliki sasaran pengguna, yaitu rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran," ujar Tutuka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us