Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II-2025.
"Penerapan ini rencananya akan dimulai pada semester II-2025, dengan penekanan utama pada pengendalian konsumsi gula tambahan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto dalam media briefing, Jumat (10/1/2025).
Ia menjelaskan, untuk penerapannya masih perlu Peraturan Pemerintah (PP) serta peraturan pelaksanaan, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Peraturan Direksi Jenderal (Perdirjen) terkait Cukai MBDK.