Jakarta, IDN Times - Pemerintah melarang pembelian produk impor dari platform e-commerce dengan harga di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp1,55 juta (kurs Rp15.472 per dolar AS).
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim menegaskan ketentuan itu hanya berlaku untuk produk impor yang dibeli langsung oleh e-commerce yang berkedudukan di Indonesia, namun melayani transaksi lintas-batas atau cross border.
"Satu unit minimal 100 dolar, tapi itu hanya untuk yang cross border," kata Isy kepada IDN Times, Jumat (29/9/2023).