Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sisa 3 Pekan, Rincian Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen Belum Ada

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Pemerintah memiliki waktu tiga pekan untuk menyiapkan daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen per 1 Januari 2025.
  • PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.
  • Masyarakat tidak perlu khawatir karena kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan perbankan tidak akan terdampak. Pelayanan umum dan jasa pemerintahan juga tetap bebas PPN.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah hanya memiliki waktu tiga pekan untuk menyiapkan dan menyusun daftar barang mewah yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyampaikan, daftar barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen akan diatur oleh Kementerian Keuangan.

"(Kita) serahkan teknisnya ke Menteri Keuangan (Sri Mulyani) yang akan ngatur daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen," tutur Susi saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jumat (6/12/2024).

1. Tarif PPN 12 persen bakal dilakukan selektif

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. (IDN Times/Triyan).

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengungkapkan bahwa penerapan PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif, baik untuk barang mewah produksi dalam negeri maupun impor. Sementara itu, masyarakat umum akan tetap dikenakan tarif PPN 11 persen seperti yang berlaku saat ini.

"PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," ujar Misbakhun dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (5/12/2024).

2. Kebijakan PPN tetap berlaku 1 Januari 2025

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski demikian, Misbakhun memastikan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai amanat undang-undang.

Misbakhun menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan perbankan tidak akan terdampak. Pelayanan umum dan jasa pemerintahan juga tetap bebas PPN.

3. Berikut daftar barang mewah yang dikenakan tarif PPnBM

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen. Adapun barang kena pajak yang tergolong mewah, yakni barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Berikut daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dalam PP 61 tahun 2020.

  1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
  2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
  3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  4. Kelompok balon udara.
  5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us