Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan memblokir situs Tiktokcash. Situs yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok ini diblokir karena dinilai melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada ANTARA, Rabu (10/2/2021).