Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Tapera, Moeldoko: Masih Ada Waktu untuk Saling Memberi Masukan

google

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan masih ada waktu sekitar 3 tahun bagi masyarakat untuk ikut memberikan masukan sebelum iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) benar diimplementasikan. 

"Tapera ini diberlakukan paling lambat nanti tahun 2027. Sampai 2027 masih ada waktu untuk saling memberi masukan, konsultatif dan sebagainya," kata Moeldoko di di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat (6/72024). 

1. Iuran Tapera diatur dalam PP 25/2020

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Potongan iuran Tapera berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Besarnya mencapai 3 persen dari gaji dengan 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja.

Pada pasal 68, pemberi kerja juga harus mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. Artinya para pekerja harus mendaftarkan pegawainya sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027.

2. Pemerintah masih pertimbangkan banyak masukan dari masyarakat

Ilustrasi gambar rumah di aturan Tapera (google.com/nuaproperti)

Saat ditanya soal kemungkinan Tapera baru dipungut setelah 2027 dengan mempertimbangkan banyak masukan dari masyarakat, Moeldoko menyebut yang terpenting adalah harus ada titik temu antara pemerintah dan masyarakat.

Menurut Moeldoko, isu Tapera bukan soal penundaan, melainkan soal mendengarkan aspirasi berbagai pihak sehingga akan ada perbaikan melalui peraturan menteri yang akan datang.

"Karena khusus untuk yang 0,5 persen untuk ASN yang dulu tabungan perumahan itu keputusannya dari Menteri Keuangan. Kemudian yang pekerja mandiri dan swasta itu dari Kementerian Ketenagakerjaan, dua-duanya kan belum keluar. Jadi memang belum diberlakukan," pungkas Moeldoko.

3. Iuran Tapera baru diberlakukan bila PMK sudah keluar

Potret komplek perumahan bersubsidi dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (dok. Kementerian PUPR)

Dia melanjutkan pungutan Tapera belum akan dilakukan sebelum ada Peraturan Menteri Keuangan soal pungutan untuk ASN dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal pungutan untuk pegawai swasta, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Selain itu, Moeldoko menegaskan bahwa kebijakan iuran Tapera didasari oleh adanya backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta yang harus ditangani negara.

Negara sudah memberikan subsidi agar bunga kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 5 persen, namun kebijakan ini hanya mampu mendorong kepemilikan rumah sebanyak 300.000 unit per tahun. Oleh karena itu, diperlukan skema baru untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah.

Moeldoko juga menyebut bahwa sebelumnya sudah ada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) untuk membantu ASN memiliki rumah.

"Skemanya ASN dulu Bapertarum tapi melihat bahwa ini cakupan lebih luas maka muncil Tapera itu," jelasnya. 

4. FLPP bakal dikurangi bertahap jika Tapera sudah mandiri

Ilustrasi Perumahan. (dok. Kementerian PUPR)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan dikurangi bertahap bila program Tabungan Perumahan (Tapera) telah berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, ia enggan menjelaskan detail tahun berapa program FLPP dihentikan. Namun yang pasti belum akan terjadi dalam waktu dekat karena harus menunggu Badan Pengelola (BP) Tapera untuk bisa beroperasi secara mandiri.

"Keberlangsungan FLPP ini kalau Tapera sudah bisa mandiri FLPP akan dikurangi perlahan tapi ini belum akan terjadi dalam waktu dekat," kata Astera dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

Program FLPP selama ini dibiayai oleh  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera.

“Apakah Badan Pengelola (BP) Tapera menggunakan uang masyarakat? Uang masyarakat masuk ke penerimaan negara pada APBN, yang kemudian salah satu belanjanya disalurkan melalui FLPP,” ujar Astera.

Menurut Astera, per tahunnya, FLPP hanya bisa menyalurkan fasilitas kredit rumah 220 ribu unit kepada masyarakat. Padahal, angka belum punya rumah di Indonesia mencapai 9,9 juta unit.

"Yang kita ketahui backlog perumahan ini masih besar, masih ada 9,9 juta, sedangkan kemampuan kita men-support lewat dana FLPP ini setahunnya baru di angka 220 ribuan," beber Astera.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us