Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Airlangga: Potensi Penghematan APBN dari WFH ASN Rp6,2 Triliun

Airlangga: Potensi Penghematan APBN dari WFH ASN Rp6,2 Triliun
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (IDN Times/Triyan)
Intinya Sih
  • Airlangga Hartarto menyebut kebijakan WFH bagi ASN berpotensi menghemat APBN hingga Rp6,2 triliun dari efisiensi kompensasi BBM.
  • Pemerintah menetapkan WFH satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap Jumat, bagi ASN di instansi pusat dan daerah melalui surat edaran resmi.
  • Kebijakan serupa juga akan diterapkan di sektor swasta lewat SE Menteri Ketenagakerjaan dengan fokus pada efisiensi energi sesuai karakteristik tiap usaha.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengungkapkan, potensi penghematan dari kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) bisa mencapai lebih dari Rp6 triliun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Airlangga dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Selasa (31/3/2026) malam.

"Potensi penghematan dari kebijakan work from home ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM," kata Airlangga.

Sementara itu, lanjut Airlangga, total pembelanjaan BBM masyarakat yang berpotensi bisa dihemat jauh lebih besar lagi nilainya, yakni Rp59 triliun.

Sebelumnya, Airlangga mengumumkan kebijakan WFH bagi ASN dalam sehari selama sepekan. Adapun hari yang dipilih adalah jelang akhir pekan alias Jumat.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu hari Jumat yang diatur dalam surat edaran dari MenPANRB dan SE Mendagri," kata Airlangga.

Selain ASN, Airlangga juga menjelaskan, penerapan WFH bagi sektor swasta. Dia mengatakan, hal tersebut akan diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," kata Airlangga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More