Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan para wajib pajak individu untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2020 sebelum tiba masa tenggatnya akhir Maret ini.
Imbauan tersebut disampaikan Sri Mulyani setelah melaporkan SPT miliknya, Senin (8/3/2021) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
"Hari ini kita semua telah menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2020 yang untuk kita semuanya sebagai individu atau perorangan itu memang deadline-nya adalah akhir bulan ini atau tanggal 31 Maret 2021," kata Sri Mulyani.