Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam UU P2SK juga dijelaskan bahwa panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk Presiden RI bertugas memilih anggota Dewan Komisioner LPS, yang berasal baik dari dalam maupun luar LPS.
Adapun tim Pansel yang telah dibentuk terdiri atas Thomas Djiwandono sebagai perwakilan Kementerian Keuangan, Aida Budiman ex officio Bank Indonesia, Dian Ediana Rae sebagai perwakilan atau ex officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fauzi Ichsan yang mewakili komunitas perbankan, dan Rizal Bambang Prasetijo sebagai perwakilan dari industri asuransi.
"Susunan panitia seleksi terdiri atas Menteri Keuangan sebagai ketua, serta anggota panitia seleksi yang diambil dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, OJK, dan industri perbankan dan/atau asuransi," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual lewat YouTube Kementerian Keuangan RI, Senin (28/4/2025).
Dalam menjalankan Undang-Undang ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) No. 42/P Tahun 2025 mengenai anggota panitia seleksi.