Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sri Mulyani: Larangan Ekspor Batu Bara agar Listrik RI Tak Padam

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati angkat suara atas kebijakan pelarangan ekspor batu bara hingga 31 Januari 2022. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan suatu hal yang sulit dan pemerintah ada di persimpangan antara melarang atau tetap melakukan ekspor.

Pemerintah, kata Sri Mulyani, memiliki pilihan antara listrik di seluruh Indonesia mati atau tetap melanjutkan ekspor batu bara. Pilihan pun kemudian dijatuhkan dengan melarang ekspor selama sebulan dan mengutamakan kewajiban pasokan batu bara untuk pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

"Keputusan batu bara untuk sustain pasokan listrik. Pilihan sulit apakah listrik RI mati dan kita ekspor. Jadi pilihan policy ini akan dicoba dijaga secara hati-hati. Pasti ada pengorbanannya karena nggak ada pilihan free. Pemerintah cari yang dampaknya seminimal mungkin bagi rakyat, tetapi distorsi juga kecil, makanya DMO diputuskan," tutur Sri Mulyani, dalam konferensi pers realisasi APBN 2021, Senin (3/1/2022).

1. Pelarangan ekspor batu bara jadi solusi jangka pendek

Ilustrasi tongkang angkut batu bara. IDN Times/Mela Hapsari
Ilustrasi tongkang angkut batu bara. IDN Times/Mela Hapsari

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menyatakan pelarangan ekspor batu bara sebagai solusi jangka pendek pemerintah untuk mengantisipasi kebutuhan listrik.

Kendati begitu, pemerintah tetap memikirkan solusi jangka menengah sebagai rencana memenuhi ketersediaan listrik di dalam negeri.

"Ini antisipasi kebutuhan untuk listrik kita. Jadi, kita carikan solusi pendek untuk ketersediaan listrik, tapi akan dicarikan juga solusi menengah dan panjang," ujar Suahasil dalam kesempatan yang sama.

2. Dampak pelarangan ekspor batu bara ke penerimaan negara hanya sementara

Ilustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu menyatakan pelarangan ekspor batu bara hanya akan berdampak sementara pada penerimaan negara.

Kebijakan pelarangan ekspor batu bara sebagai langkah untuk memastikan tidak terjadi shock pada sisi suplai listrik.

"Karena ini memastikan tidak terjadi shock supply listrik dan kita lakukan hati-hati. Dampak ke penerimanan juga akan sangat-sangat sementara. Jadi kita cukup nyaman dengan risiko ke depan," kata Febrio.

3. Pelarangan ekspor imbas dari krisis pasokan batu bara

Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya diberitakan, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengumumkan bahwa seluruh perusahaan batu bara dilarang melakukan ekspor. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Pelarangan tersebut diberlakukan sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) Nomor 77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara yang tengah saat ini kritis dan ketersediaannya yang rendah.

"Persediaan batu bara pada PLTU grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," bunyi surat tersebut seperti dikutip IDN Times, Sabtu (1/1/2022).

Selain dilarang ekspor, dalam surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin ini juga mewajibkan seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara untuk memasok seluruh produksi batu baranya.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan listrik sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us