Jakarta, IDN Times - Perum Perumnas merespons perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah yang kini berlaku hingga 31 Desember 2024.
Wakil Direktur Utama Perum Perumnas, Tambok Setyawati mengatakan, insentif pajak tersebut dapat meringankan masyarakat berpendapatan rendah (MBR), juga dari segmen millennial dan gen Z untuk memiliki rumah.
“Perpanjangan insentif pajak bebas PPN 100 persen untuk pembelian rumah tidak hanya memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, tetapi juga berperan penting sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan,” kata Tambok, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (20/9/2024).