Sri Mulyani Tetapkan Tarif Tiket Masuk Borobudur Rp4 Ribu-Rp15 Ribu

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4 ribu hingga Rp15 ribu per sekali masuk. Sementara itu, untuk kendaraan dikenakan tarif Rp5 ribu hingga Rp25 ribu per sekali masuk.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 26 April 2023.
"Tarif layanan tiket masuk kawasan telah mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, dan atau tarif kompetitor," jelas beleid 5 dalam aturan yang dikutip IDN Times, Rabu (3/5/2023).
Sementara itu, untuk kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
1. Tiket untuk WNA dikenakan hingga 200 persen

Sementara itu, tiket untuk warga negara asing (WNA) akan dikenakan tarif layanan dinaikkan hingga 200 persen dari tarif layanan wisatawan lokal.
Adapun tugas Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan jasa layanan di bidang pariwisata maupun nonpariwisata berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
2. Menkeu izinkan tarif masuk Borobudur naik 150 persen saat akhir pekan hingga momen liburan

Lebih lanjut, Menteri Keuangan juga memperbolehkan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur untuk menaikkan tarif masuk kawasan Borobudur hingga 150 persen pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan.
Apabila dihitung, dengan kisaran tarif masuk sebesar Rp4 ribu hingga Rp15 ribu, maka dengan kenaikan tarif 150 persen di saat momen tanggal merah atau liburan, harga tiket masuk menjadi Rp10 ribu hingga Rp37.500 per orang.
3. Kriteia ini bisa dapatkan tiket Borobudur gratis

Di sisi lain, masyarakat juga bisa masuk kawasan Borobudur secara gratis dengan ketentuan mengadakan kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana nonalam dan bantuan kemanusiaan.
Selanjutnya untuk kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khsusus dari pemerintah dan tingkat regional nasional dan atau internasional yang tidak bersifat komersial.
"Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," tulis aturan tersebut.
Meski demikian, yang dapat memanfaatkan pengguna layanan tersebut yakni pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata dan pengguna layanan tertentu lainnya.