Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi BBM Pertalite. (Dok. Pertamina)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sedang menyusun kriteria konsumen yang boleh mengonsumsi jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) bensin RON 90, yang dalam hal ini Pertalite.

Hal itu akan dituangkan ke dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pemerintah.

Pada Perpres 191/2014 saat ini, pemerintah belum menetapkan kriteria konsumen pengguna JBKP, baru ada kriteria untuk pengguna minyak tanah dan solar.

"Pada usulan perubahan lampiran Perpres 191/2014 tersebut terdapat tambahan komoditas yaitu JBKP atau bensin/gasolin RON 90," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2/2023).

1. Usulan kriteria konsumen yang boleh menggunakan Pertalite

Ilustrasi SPBU, Pertamax, Pertalite (IDN Times/Shemi)

Berikut usulan perubahan lampiran Perpres 191/2014 terkait kriteria konsumen Pertalite:

  • Industri Kecil
  • Usaha Perikanan
  • Usaha Pertanian
  • Transportasi
  • Pelayanan Umum

2. Usulan kriteria konsumen yang boleh menggunakan solar subsidi

Editorial Team

Tonton lebih seru di