Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan pembelian kembali atau buyback saham tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan tersebut dikeluarkan bersamaan dengan volatilitas pasar yang terus terjadi saat ini.
OJK juga mengeluarkan kebijakan itu dengan pertimbangan, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Adapun kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.