Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ramai Lagi Isu Bank Asing Tarik Dana, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Ramai Lagi Isu Bank Asing Tarik Dana, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Ilustrasi dolar AS (freepik.com/jcomp)
Intinya Sih
  • Tiga bank asing—HSBC, Standard Chartered, dan Citibank—mengirim akumulasi laba sekitar 640 juta dolar AS dari Indonesia ke kantor pusat selama dua tahun terakhir.
  • Pengamat menilai pengiriman laba dan penjualan bisnis ritel merupakan penataan portofolio serta strategi global, bukan eksodus; indikasi pengurangan modal, kredit, atau penutupan operasi belum terlihat.
  • Fundamental perbankan dinilai kuat, dengan kredit tumbuh 12,67 persen hingga Juni 2026; OJK menegaskan pengiriman laba bank asing legal dan berada dalam pengawasan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Di media sosial, kembali ramai isu penarikan dana dari Indonesia, yang dilakukan oleh tiga bank asing. Isu itu dikaitkan dengan sentimen asing terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini.

Bank yang dimaksud adalah HSBC, Standard Chartered, dan Citibank. Adapun pembahasan yang beredar mengutip pernyataan dari Secretary General of the International Economic Association (IEA), Lili Yan Ing yang diunggah dalam sebuah video di akun TikTok resminya @liliyaning.official. Dia mengatakan, secara total aliran dana yang ditarik mencapai 640 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp11,5 triliun. Lalu bagaimana faktanya dan apa yang sebenarnya terjadi?

1. Ada peningkatan penarikan dana dari laba yang dilakukan 3 bank asing

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Mengutip The Edge Malaysia, Selasa (4/8/2026), penarikan dana itu dilakukan dengan mengirimkan laba dari capaian kinerja oleh cabang bank asing di Indonesia ke pusat.

Nilai laba yang dikirim itu merupakan akumulasi selama dua tahun terakhir. Dalam laporan itu, yang menjadi sorotan, nilai laba yang dikirim, misalnya oleh Citibank ke pusat melampaui rata-rata 84 persen selama satu dekade sebelum 2024, atau sebelum Prabowo menjabat.

Kemudian, dari Standard Chartered, jumlah laba yang dikirim lebih tinggi 48 persen dari rata-rata laba yang dikirim ke pusat pada periode yang sama. Sementara, jumlah laba yang dikirim HSBC Indonesia pada 2024-2025 setara 87 persen darii laba yang dikirim pada periode 2020-2023.

2. Bukan aksi eksodus bank asing

ilustrasi melakukan transaksi bisnis ke luar negeri (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)
ilustrasi melakukan transaksi bisnis ke luar negeri (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Menurut pengamat perbankan, Paul Sutaryono, pengiriman laba yang dilakukan ketiga bank asing itu masih di taraf wajar.

“Sejatinya, pengiriman laba tahun lalu dan tahun terakhir oleh cabang bank asing di Indonesia ke kantor pusat mereka masih wajar saja. Tetapi karena jumlahnya terlihat tinggi sehingga menarik perhatian publik,” kata Paul saat dihubungi IDN Times.

Dia mengatakan, jika dikaitkan dengan kondisi makroekonomi Indonesia, kondisinya masih cukup baik mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia masih di kisaran 5 persen. Adapun data terakhir, pada kuartal I-2026, perekonomian Indonesia tumbuh 5,58 persen.

Namun, dia tidak memungkiri masih ada perbaikan yang harus dilakukan pemerintah, terutama dari kualitas pertumbuhan ekonomi, dan dampaknya terhadap masyarakat.

“Tetapi pertumbuhan itu belum mampu mendorong penambahan kesempatan kerja yang lebih luas. Lihat saja, potensi risiko PHK makin tinggi. Sudah barang tentu, hal itu menjadi PR pemerintah untuk mampu menumbuhkan ekonomi yang lebih berkualitas,” ujar Paul.

Menurut Head of Research and Product Development Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, pengiriman laba itu tak bisa serta-merta disebut sebagai aksi eksodus bank asing dari Indonesia.

“Saya melihat peristiwa tersebut lebih mencerminkan penataan portofolio yang wajar daripada sinyal eksodus bank asing, meskipun upaya menjaga kepercayaan investor tetap menjadi faktor yang sangat penting,” tutur Trioksa kepada IDN Times.

Trioksa mengatakan, menurunnya kepercayaan investor di Indonesia belum bisa dibuktikan sepenuhnya saat ini.

Jika memang terjadi penurunan keyakinan investor, biasanya akan terlihat dari pengurangan modal, penyusutan kredit, penutupan operasi, atau keluarnya investasi secara berkelanjutan, dan hingga saat ini indikasi tersebut belum terlihat,” kata Trioksa.

3. Melihat kondisi perbankan di Indonesia saat ini

ilustrasi kredit (pexels.com/Energepic.com)
ilustrasi kredit (pexels.com/Energepic.com)

Jika melihat kondisi perbankan saat ini, menurut Paul, masih baik dilihat dari pertumbuhan kredit. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan kredit perbankan hingga Juni 2026 mencapai 12,67 persen secara year on year (yoy), menjadi Rp9.080 triliun.

“Pertumbuhan kredit perbankan nasional juga masih baik. Ada progres dari 1 digit menjadi 2 digit,” ujar Paul.

Hal senada diungkapkan Trioksa. Dia melihat, kondisi perbankan masih baik dari sisi permodalan, rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL), dan lain-lain.

“Dari perspektif perbankan internasional, fundamental Indonesia juga masih relatif kuat, tercermin dari permodalan perbankan (CAR) yang tetap tinggi sekitar 23,7 persen, rasio kredit bermasalah (NPL) yang rendah sekitar 2,1 persen, pertumbuhan kredit yang masih positif, inflasi yang terkendali, serta cadangan devisa yang memadai,” tutur Trioksa.

4. Soal tren bisnis perbankan ritel di Indonesia

Kantor Citibank Indonesia. (IDN Times/Istimewa)
Kantor Citibank Indonesia. (dok. Istimewa)

Dalam unggahan video, Lili Yan Ing juga menyebutkan, aksi tiga bank asing menjual bisnis ritelnya di Indonesia. Adapun yang dimaksud adalah Standard Chatered yang menjual produk pinjaman retail konvensional (Kartu Kredit, Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Kredit Tanpa Agunan atau KTA, dan Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB) ke Bank Danamon pada Desember 2023.

Kemudian, Citibank Indonesia yang menjual bisnis perbankan konsumer ke UOB Indonesia pada November 2023. Terbaru pada 4 Mei 2026 lalu, HSBC Indonesia menjual aset dan liabilitas retail banking dan wealth management kepada OCBC NISP.

Menurut ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Dipo Satria Ramli, aksi korporasi dari ketiga bank asing itu tak bisa serta-merta dilihat sebagai sentimen negatif terhadap kondisi perbankan ritel di Indonesia, maupun perekonomian secara nasional.

“Itu sebenarnya lebih strategi global ya. Kalau bank asing kan lebih jago yang corporate, untuk perusahaan besar. Kalau ritel itu kan local banget ya, dealing sama orang, culture, jadi itu kayaknya lebih strategi utama,” tutur Dipo saat dihubungi IDN Times.

Menurut Dipo, aksi bank-bank asing menjual bisnis ritelnya di suatu negara memang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

“Lebih global saja, setahu saya di Asia, beberapa tahun ini memang trennya ke luar karena jagonya di corporate, bukan ritel,” ujar Dipo.

5. Pemerintah masih punya PR jaga sentimen asing

ilustrasi rupiah. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
ilustrasi rupiah. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Meski begitu, menurut Dipo, pemerintah juga masih harus menjaga sentimen asing terhadap Indonesia dari berbagai aspek, terutama kebijakan dan transparansi fiskal. Adapun hal ini berkaitan dengan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang masih terus dipengaruhi sentimen asing.

“Misalnya soal kebijakan berubah-ubah. Memang either kita jangan bikin peraturan dulu, atau kalau ada kebijakan baru, paling enggak lebih matang lah. Sekarang banyak yang terburu-buru. Terus kedua, misalnya transparansi, accountability. Jadi misalnya kemarin kasus MBG kemarin itu,” ucap Dipo.

Dia juga menyinggung soal pengumuman mundurnya Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Menurutnya, yang memicu kekhawatiran asing bukanlah pergantian sosok pimpinan bank sentral, namun intervensi pemerintah di dalamnya. Dia menyoroti mundurnya Perry yang diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

“Kalau buat pasar itu, kekhawatirannya sebenarnya bukan orangnya, tetapi proses yang berubah itu loh. Jadi ketika Pak Perry mundur, contohnya yang mengumumkan Mensesneg. Kenapa bukan Bank Indonesia atau Pak Perry langsung, itu satu,” tutur Dipo.

Dia juga menyoroti permintaan Prabowo di malam harinya, yang meminta Danantara Indonesia dilibatkan dalam setiap rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Adapun anggota KSSK sebelumnya adalah BI, OJK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut Dipo, perubahan arah kebijakan ini yang memicu kekhawatiran asing terhadap Pemerintahan Indonesia saat ini.

“KSSK itu ada peraturannya, siapa yang boleh hadir, kuorumnya gimana, itu sebenarnya ada peraturan sendiri. Kemarin itu malah dipimpin oleh Presiden langsung. Bukan hanya itu, ada Danantara, ada Wakil Ketua DPR. Jadi terkesan kayak ‘oh ini rule of game-nya berubah nih’. Jadi yang menjadi concern rule of game-nya berubah,” tutur Dipo.

6. OJK buka suara

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun isu penarikan dana dari tiga bank asing sudah pernah direspons oleh OJK sebelumnya. Pada 8 Juli 2026 lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, regulasi di Indonesia mengizinkan bank asing menarik dana ke kantor pusat. Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

“Karena namanya orang (bank asing) yang mau investasi duit gede di sini, terus ada untung, ya boleh dong. Kan Undang-Undang Devisa bebas kita jelas. Kita lihat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 99 itu," kata Dian di Gedung DPR RI.

Dia menekankan, transaksi yang dilakukan oleh bank asing bukanlah hal yang melanggar hukum.

“Yang tidak boleh itu kalau melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, melakukan transaksi-transaksi yang tidak benar untuk mengirimkan ke luar. Ini enggak. Mereka itu berapa jumlahnya pun melalui OJK. Kapan dilakukan, tahapannya seperti apa itu sudah diatur atas persetujuan kita. Nah, jadi enggak ada sesuatu yang aneh," tutur Dian.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More