PGE Dorong Pemerintah Revisi Perpres Tarif Listrik Panas Bumi

- PGEO mendorong revisi Perpres 112 Tahun 2022 agar tarif listrik panas bumi memberi keekonomian proyek lebih baik dan pengembangan berjalan lebih cepat.
- PGEO mengusulkan feed-in tariff atau tarif tetap hingga proyek mencapai tingkat keekonomian tertentu, karena ceiling price masih bergantung pada negosiasi.
- Edwil Suzandi menyebut pengembangan panas bumi berisiko tinggi, berproses panjang, membutuhkan modal besar, dan menjadi perhatian seluruh pemegang WKP di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) tengah mendorong revisi aturan tarif listrik panas bumi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022. Tujuannya agar proyek pengembangan panas bumi memiliki keekonomian yang lebih baik dan dapat berjalan lebih cepat.
Direktur Eksplorasi dan Pengembangan PGEO Edwil Suzandi mengatakan, pihaknya sedang mengadvokasi perubahan aturan tersebut kepada pemerintah. Menurut dia, tarif listrik panas bumi saat ini masih menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi percepatan pengembangan proyek.
"Kita semua mengetahui bahwa tarif listrik dari geothermal ini ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini presiden, melalui Perpres 112. Perpres itulah yang hari ini sedang kami advokasi dengan pemerintah untuk bisa direvisi," kata dia dalam media briefing di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
1. PGE sebut revisi tarif bukan untuk kejar untung besar

Edwil menjelaskan, usulan perubahan aturan tarif bukan bertujuan agar PGEO memperoleh keuntungan yang lebih besar. Menurut dia, perubahan tersebut diperlukan agar proyek panas bumi menjadi lebih layak secara bisnis.
Dia mengatakan, PGEO tidak hanya memiliki tanggung jawab menyediakan energi hijau, tetapi juga harus memastikan adanya nilai tambah bagi pemegang saham. Karena itu, aspek komersial menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengembangan proyek panas bumi.
"Sehingga nantinya akan lebih cepat lagi kami di dalam melakukan pengembangan panas bumi menjadi energi listrik," ujar dia.
2. PGE usul skema feed-in tariff untuk beri kepastian harga
Edwil mengatakan, persoalan utama dalam aturan saat ini adalah tarif listrik panas bumi masih menggunakan skema ceiling price atau batas atas harga. Melalui skema tersebut, pemerintah menetapkan tarif tertinggi, tetapi harga akhirnya masih bergantung pada proses negosiasi.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat pengembang belum memiliki kepastian terkait keekonomian proyek sejak awal. PGE kemudian mengusulkan skema seperti feed-in tariff atau tarif tetap hingga proyek mencapai tingkat keekonomian tertentu. Setelah itu, tarif dapat disesuaikan kembali.
Edwil menilai skema tersebut diperlukan karena pengembangan panas bumi memiliki risiko tinggi, proses panjang, dan membutuhkan modal besar. Karakteristiknya, kata dia, mirip dengan industri hulu minyak dan gas yang membutuhkan tahap eksplorasi sebelum produksi.
"Jadi kalau bahasa mudahnya ada semacam feed-in tariff atau tarif itu flat dahulu sampai mencapai keekonomian project, setelah itu mungkin baru disesuaikan. Jadi, itu yang kita usulkan," tuturnya.
3. PGE soroti dukungan pemerintah pada energi fosil

Edwil menyebut energi fosil dapat mencapai tingkat keekonomian tertentu karena mendapat dukungan pemerintah, salah satunya melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Kebijakan DMO adalah kewajiban bagi badan usaha produsen komoditas untuk memasok sebagian hasil produksinya guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, seperti batu bara, minyak dan gas bumi (migas), serta minyak goreng.
"Memang terkadang kan DMO itu hari ini kan bisa dinegosiasikan, tapi yang terjadi sebelumnya adalah bahwa ada quote-unquote insentif dari pemerintah walaupun insentif tidak langsung," kata dia.
Karena itu, PGEO mendorong adanya skema tarif yang dapat menyesuaikan dengan keekonomian proyek panas bumi. Edwil menyebut persoalan tersebut bukan hanya menjadi perhatian PGEO, tetapi juga seluruh perusahaan pemegang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Indonesia.




















