Jakarta, IDN Times - Keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) masih terbatas. Meski mayoritas UMKM sudah mengetahui kedua program tersebut, akses untuk menjadi pemasok maupun mitra usaha masih menjadi kendala.
Berdasarkan survei Institute for Development of Economics and Finance (Indef) pada 2026, sebanyak 97 persen UMKM responden telah mengetahui program MBG. Sementara itu, tingkat pengetahuan UMKM terhadap KDKMP mencapai 79 persen. Namun, pengetahuan tersebut belum diikuti dengan keterlibatan yang luas.
"Hasil survei menunjukkan, baru 5 persen, UMKM formal dan 1 persen untuk UMKM informal yang telah menjalin kemitraan dengan program MBG," dikutip dari laporan survei Indef.
Angka ini menunjukkan masih terbatasnya partisipasi pelaku usaha lokal dalam program prioritas pemerintah tersebut.
Sejalan dengan itu, mayoritas UMKM tidak melihat kedua program dapat membuka peluang baru bagi usaha sama sekali, sebanyak 82 persen untuk MBG, 87 persen untuk KDMP, di mana hanya 2 persen UMKM yang melihat peluang besar atau signifikan dari MBG atau KDMP.
Survei ini dilaksanakan Indef pada Agustus 2026. Kuesioner mencakup profil responden dan usaha serta persepsi terhadap program unggulan pemerintah, khususnya MBG dan KDMP. Sampel yang diambil dalam survei ini terkonsentrasi di Jawa, hal ini mengikuti proporsionalitas jumlah populasi UMKM secara nasional.
Dalam survei ini, Indef menjadikan pemilik usaha sebagai responden utama. Namun, jika tidak memungkinkan, wawancara dilakukan kepada pegawai UMKM di level manajer atau staf.
Pada UMKM informal, 84 persen wawancara dilakukan langsung dengan pemilik, sementara UMKM formal sekitar 55 persen wawancara langsung dengan pemilik, sisanya diwakilkan manajer (13 persen) dan staf (32 persen).
Status formal sebuah UMKM ditentukan berdasarkan legalitas usaha, UMKM masuk kategori formal jika memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau berbadan hukum formal. UMKM yang menyatakan tidak memiliki pendaftaran formal apa pun dikategorikan informal.
