Industri Asuransi RI Masuk Fase Reset, Ini 3 Fokusnya

Industri asuransi Indonesia memasuki fase reset yang mencakup penguatan keuangan, digitalisasi, peningkatan SDM, dan penyesuaian produk.
DAI menekankan pentingnya literasi dan inklusi asuransi melalui edukasi dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat.
Pembenahan diarahkan agar perusahaan tetap mampu menjalankan usaha dan melayani masyarakat di tengah perubahan regulasi.
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara menyebut industri asuransi Indonesia sedang memasuki fase reset atau pembenahan besar. Perubahan tersebut mencakup penguatan keuangan perusahaan, digitalisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), hingga penyesuaian produk dengan kebutuhan masyarakat.
Yulius menyampaikan hal itu dalam rangkaian peringatan Hari Asuransi 2026. Dia menilai, perubahan regulasi yang berlangsung berdekatan membuat industri perlu menyesuaikan diri agar tetap mampu melayani masyarakat.
"Tema utama dari acara Hari Asuransi hanya satu sebenarnya, literasi. Literasi dan inklusi," kata dia dalam peringatan Hari Asuransi ke-20 Tahun 2026 di Gedung Grha AAJI, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, edukasi mengenai asuransi perlu disampaikan dengan bahasa sederhana agar pesan yang diberikan dapat dipahami masyarakat. Dia menilai, pendekatan edukasi yang terlalu rumit berisiko membuat pesan mengenai manfaat asuransi tidak tersampaikan dengan baik.
Di sisi lain, dia menegaskan industri asuransi tetap berkomitmen melayani masyarakat Indonesia di tengah perubahan yang terjadi. Dia membagi proses pembenahan industri tersebut ke dalam tiga lapisan.
1. Penguatan keuangan perusahaan asuransi

ilustrasi asuransi (magnific.com/rawpixel.com) Lapisan pertama adalah memperkuat kondisi keuangan perusahaan agar mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis. Yulius menyinggung perubahan ketentuan permodalan hingga penyesuaian pengukuran tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC).
Salah satu perubahan yang dirasakan industri adalah penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi yang efektif sejak 1 Januari 2025. Standar itu mengacu pada IFRS 17 dan mengubah kerangka pengukuran serta pelaporan kontrak asuransi.
Yulius menilai, penguatan aspek keuangan diperlukan agar perusahaan mempunyai kemampuan yang memadai ketika harus memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
"So, jadi kita sudah memperkuat bottom line bisa di bilang gitu, secara ekonomi. Jadi financially kita mau sound, kita mau kuat," ujar dia.
2. Digitalisasi dan peningkatan kapabilitas SDM

ilustrasi asuransi kesehatan (pexels.com/Leeloo The First) Lapisan kedua adalah membangun kapabilitas industri melalui digitalisasi sistem dan peningkatan kualitas SDM. Yulius menilai, pemanfaatan teknologi perlu menjadi bagian dari penyelenggaraan produk asuransi, terutama asuransi kesehatan.
Konteks tersebut sejalan dengan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan yang berlaku sejak 22 Maret 2026 itu mewajibkan perusahaan yang menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan memiliki kapabilitas medis, sistem informasi digital, serta Dewan Penasihat Medis yang memadai.
"Nah, ini kan luar biasa ya, ini menunjukkan industri ini mau melayani industri bagus. Jadi layer kedua kita coba bangun itu, membangun kapabilitas sistem," tuturnya.
Selain sistem digital, Yulius menyoroti pentingnya pengembangan kepemimpinan dan kompetensi tenaga profesional. Salah satu program yang disebutkannya adalah Insurance Executive Leadership Program, yang disiapkan untuk mendukung pengembangan kepemimpinan di industri asuransi.
Dia juga menyinggung peningkatan sertifikasi profesi melalui lembaga sertifikasi profesi (LSP) dan asosiasi-asosiasi perasuransian. Pengembangan kompetensi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemampuan tenaga profesional dalam menjalankan kegiatan usaha dan melayani pemegang polis.
"Jadi kita membangun financially sound, kapabilitasnya kita enhance, by system, dan orangnya kita enhance juga, gitu ya," paparnya.
3. Produk asuransi harus relevan dengan kebutuhan masyarakat

ilustrasi tentang asuransi (pixabay.com/Tumisu) Lapisan ketiga adalah memastikan industri tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat. Yulius menilai, perusahaan tidak cukup hanya memiliki ekuitas besar dan SDM yang kompeten jika produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan kebutuhan calon pemegang polis.
"Atau kebalikannya, kita jual produk yang orang Indonesia suka, tapi kita enggak punya kemampuan untuk bayar klaimnya, nah, itu jadi masalah," kata dia.
Karena itu, penguatan keuangan, peningkatan kapabilitas, dan relevansi produk perlu berjalan beriringan. Ketiganya menjadi bagian dari proses pembenahan industri yang sedang berlangsung.
Yulius menyebut DAI menaungi 12 asosiasi perasuransian. Dia menegaskan industri akan terus melanjutkan kegiatan usaha di tengah perubahan regulasi dan pembenahan yang berlangsung.
Menurutnya, proses reset tersebut tidak berarti industri berhenti beroperasi. Pembenahan diarahkan agar perusahaan asuransi dapat terus menjalankan usaha dan melayani masyarakat dengan lebih baik.























