Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir merombak jajaran Dewan Komisaris dan Direksi PT Dahana. Dalam perombakan itu, pemegang saham memberhentikan Syaifuddin dari posisi Direktur Utama, yang kemudian digantikan oleh Hary Irmawan.
Keputusan itu ditetapkan dalam Salinan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri selaku para pemegang saham PT Dahana Mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris dengan nomor SK-306/MBU/12/2024 dan Anggota-Anggota Dewan Direksi PT Dahana dengan nomor SK-304/MBU/12/2024.
Adapun surat tersebut berlaku efektif pada 16 Desember 2024.