Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menghentikan satu entitas investasi aset kripto lantaran tidak memiliki izin beroperasi dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
"Kami telah mengehentikan satu entitas, yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang diketahui melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin," kata Ketua SWI, Tongam L Tobing, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (3/12/2021).