4 Syarat Investasi Emas yang Halal dalam Islam

- Emas sebagai investasi stabil dan menguntungkan dalam jangka panjang, namun ada aturan investasi emas dalam Islam
- Aturan Islam memperbolehkan pembelian emas secara tunai dan langsung, serta melarang praktik riba dan transaksi yang tidak jelas
- Tujuan investasi emas harus jelas untuk kebermanfaatan diri sendiri dan masyarakat, serta harus selaras dengan prinsip-prinsip syariah
Di tengah inflasi, krisis ekonomi, dan naik turunnya mata uang, emas tetap jadi primadona dan menggoda untuk dijadikan instrumen investasi. Nilainya cenderung stabil, bahkan terus naik dalam jangka panjang. Pada tanggal 7 April 2025 saja, harga emas mencapai Rp1.908.000 hingga Rp1.975.000. Nominal ini menarik karena peningkatannya cukup signifikan dalam satu tahun terakhir.
Walau begitu, sebagai umat Islam, masyarakat gak bisa asal mengikuti tren investasi. Sebab, investasi emas pun ada aturannya dalam Islam. Nah, biar investasi kamu gak cuma untung tapi juga berkah, yuk, simak syarat investasi emas yang halal dalam Islam!
1. Transaksi harus tunai

Emas termasuk barang ribawi. Artinya, saat diperjualbelikan, wajib dilakukan secara tunai dan langsung. Rasulullah bersabda: "Janganlah kamu menjual emas dengan emas, kecuali seimbang dan tunai." (HR. Muslim)
Jadi, kalau kamu beli emas fisik, harus dibayar lunas saat itu juga dan langsung diterima. Kalau lewat platform digital, minimal harus ada pengalihan kepemilikan yang sah saat pembayaran.
Perhatikan hal yang tidak boleh yaitu beli emas dengan cicilan, lalu dibayar belakangan. Sedangkan yang diperbolehkan adalah membeli emas tunai, lalu disimpan di tempat terpercaya atas nama kamu. Investasi emas berupa fisik ataupun digital tidak menjadi permasalahan, asalkan terdapat kejelasan kepemilikan dan tidak menimbulkan piutang (kredit) pada diri yang melakukan transaksi emas.
2. Kepemilikan harus nyata dan jelas

Dalam Islam, tidak boleh bertransaksi sesuatu yang tidak jelas (gharar). "Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar." (HR. Muslim no. 1513). Ini berlaku juga dalam investasi emas. Perkembangan teknologi memunculkan inovasi baru berupa emas digital yang banyak dimunculkan oleh berbagai macam platform.
Kamu harus memperhatikan syarat dan ketentuannya agar tidak masuk pada gharar. Kalau kamu pakai aplikasi atau tabungan emas, pastikan emasnya benar-benar ada secara fisik, emas itu atas nama kamu dan bisa menariknya kapan pun sesuai dengan kebutuhan.
Jangan sampai uangmu cuma “dititipkan” dalam bentuk angka tanpa ada bukti kepemilikan emas yang nyata. Islam gak membenarkan transaksi maya yang samar-samar, ya.
3. Bebas dari riba

Riba adalah salah satu dosa besar yang sangat ditekankan larangannya dalam Islam. Dalam investasi emas, riba bisa muncul saat ada penambahan nilai karena penundaan waktu. Misalnya, ketika beli emas secara kredit dan adanya sistem bunga atau denda keterlambatan.
Maka, hindari skema yang mengandung bunga, cicilan berbunga, atau akad yang tidak transparan. Islam mengajarkan bahwa keuntungan harus datang dari usaha dan risiko yang jelas, bukan dari praktik yang menekan pihak lain.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al–Baqarah ayat 278–279:
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang (belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu."
4. Tujuan investasi harus halal

Investasi bukan hanya soal untung, tapi soal niat dan tujuan. Islam membolehkan investasi emas untuk melindungi nilai harta dari inflasi, dana darurat, persiapan haji atau umrah, dan warisan yang baik untuk keluarga. Namun, kalau tujuan utamanya hanya untuk spekulasi berlebihan, atau dijadikan alat untuk menumpuk kekayaan tanpa manfaat sosial, maka nilai ibadah dari investasi itu jadi hilang.
Islam mengajarkan umatnya untuk berinvestasi demi keberkahan, bukan hanya keuntungan. Maka perlu memperhatikan aspek tujuan yang jelas yaitu kebermanfaatan untuk diri sendiri dan masyarakat.
Di tengah ketidakpastian ekonomi dan gejolak pasar, investasi emas hadir sebagai pilihan cerdas yang tidak hanya bernilai secara ekonomi, tetapi juga harus selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam Islam, emas diakui sebagai alat ukur nilai yang stabil, dan jika dikelola dengan cara yang adil, jelas, dan bebas riba, maka investasi emas menjadi sarana menjaga harta sekaligus mendulang keberkahan.
Walau begitu ada syarat investasi emas yang halal dalam Islam. Selain itu, niat dan cara inestasi harus selalu berada dalam koridor syariah. Jangan sampai niat melindungi kekayaan justru tergelincir pada praktik yang dilarang, seperti riba atau gharar. Islam tidak menolak kemajuan atau kekayaan, Islam mengarahkan umatnya agar mencapainya dengan cara yang halal dan penuh tanggung jawab.
Maka, mari jadikan investasi bukan hanya sebagai strategi finansial, tapi juga sebagai bentuk ibadah. Berinvestasilah dengan ilmu, kehati-hatian, dan keimanan.