Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengeluarkan persyaratan terbaru bagi para pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal. Aturan itu mulai berlaku pada 12 Juni 2023.
"Mulai 12 Juni 2023, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan resmi kepada IDN Times, Senin (12/6/2023).
Kendati begitu, Joni menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, khususnya masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.