Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Syarat Pertek Impor 7 Kelompok Barang Dihapus, Pengusaha Happy

ilustrasi kapal kontainer impor (pixabay.com/46173)
Intinya sih...
- Apindo menyambut baik penghapusan syarat Pertek atas impor tujuh kelompok barang.
- Permendag nomor 8 tahun 2024 mengatasi kendala perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan.
- Ketentuan baru membutuhkan syarat laporan surveyor untuk pelepasan kontainer, agar tidak disalahgunakan bagi impor ilegal atau diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat.
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik penghapusan syarat Pertimbangan Teknis (Pertek) atas impor tujuh kelompok barang.
Penghapusan itu disahkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 yang merupakan revisi ketiga dari Permendag nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Editorial Team
EditorVadhia Lidyana
Follow Us