Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik penghapusan syarat Pertimbangan Teknis (Pertek) atas impor tujuh kelompok barang.
Penghapusan itu disahkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 yang merupakan revisi ketiga dari Permendag nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan terbitnya Permendag tersebut mengatasi sejumlah kendala perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan.