Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru terkait syarat penerbangan dalam Jawa-Bali, dari dan ke Jawa-Bali, dan daerah di luar Jawa-Bali. Salah satu syarat terbaru tersebut adalah memperbolehkan penggunaan hasil antigen untuk penerbangan daerah di luar Jawa-Bali.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemik COVID-19.
Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021 dan sudah mulai berlaku sejak kemarin.
"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (29/10/2021).