Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan merombak skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menetapkan bunga flat sebesar 6 persen untuk seluruh pengajuan mulai 2026. Kebijakan ini menghapus pola kenaikan bunga bertingkat yang selama ini membebani pelaku UMKM ketika mengajukan KUR berulang kali.
“Selama ini, pengajuan pertama bunganya 6 persen, KUR kedua naik menjadi 7 persen, KUR ketiga naik 8 persen, dan KUR keempat naik 9 persen. Sekarang semuanya sama, 6 persen. Jadi mau pengajuan pertama, kedua, ketiga, keempat, atau kelima, semuanya flat 6 persen,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).
