Tak Semua Petani, Nelayan, dan UMKM Utangnya Dihapus

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan beberapa UMKM lainnya.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban para pelaku usaha yang mengalami kesulitan keuangan akibat bencana alam, pandemik COVID-19, atau sebab lain.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan, program ini merupakan simbol keberpihakan pemerintah kepada sekitar satu juta pelaku UMKM yang terdampak bencana, termasuk gempa dan pandemik.
"Program ini adalah bentuk simbolisasi keberpihakan dari pemerintah kepada pelaku UMKM sektor pertanian dan perikanan yang utangnya tidak tertolong lagi,” ujar Maman di di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).