Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menangguhkan rencana penerapan tarif 50 persen terhadap produk ekspor asal Kanada selama tiga hari. Kebijakan ini diumumkan pada Selasa (18/8/2026) malam, hanya beberapa jam sebelum kenaikan bea masuk berlaku, menyusul tercapainya kesepakatan awal antara pejabat kedua negara.
Ancaman tarif tersebut sebelumnya bakal menyasar berbagai produk ekspor Kanada senilai hampir 20 miliar dolar AS (sekitar Rp356,7 triliun), mulai dari produk olahan susu, anggur, semen, pakaian, hingga peralatan hoki. Penangguhan sementara ini berlaku di luar tarif impor yang sudah lebih dulu diterapkan untuk komoditas baja, aluminium, kayu, serta otomotif.
Trump membagikan kabar tersebut secara langsung melalui akun media sosial pribadinya.
“Saya telah menangguhkan Tarif 50% terhadap Kanada, yang dijadwalkan mulai berlaku besok pagi selama periode tiga hari, berdasarkan fakta bahwa Kanada dan A.S., tunduk pada finalisasi dokumen, memiliki KESEPAKATAN!” tulis Trump, dikutip BBC.
Merespons pengumuman itu, Perdana Menteri Kanada Mark Carney mengonfirmasi adanya kemajuan signifikan dalam perundingan dagang kedua negara. Meski demikian, ia menegaskan masih ada sejumlah poin krusial yang wajib dituntaskan.
