Tarif Global Trump Digugat 25 Negara Bagian AS karena Dinilai Ilegal

- Koalisi 25 negara bagian AS menggugat pemerintahan Trump untuk menghentikan, membatalkan, dan meminta pengembalian bea tarif global 10–12,5 persen bagi 60 mitra dagang.
- Penggugat menilai penggunaan Pasal 301 dan isu kerja paksa tidak berdasar, karena investigasi singkat, pengelompokan tarif seragam, serta minim konsultasi dan tolok ukur pembebasan bea.
- Koalisi menyebut tarif menaikkan biaya hidup dan melanggar kewenangan Kongres, sementara Gedung Putih menegaskan Pasal 301 sah untuk menangani praktik perdagangan yang membebani AS.
Jakarta, IDN Times – Koalisi 25 negara bagian dan wilayah persemakmuran Amerika Serikat (AS) yang dipimpin Partai Demokrat menggugat pemerintahan Donald Trump ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Senin (3/8/2026). Gugatan itu diajukan untuk menghentikan, membatalkan, sekaligus meminta pengembalian bea dari tarif global baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen yang dikenakan kepada 60 mitra dagang.
Para penggugat menyebut pemerintah kembali membebankan biaya kepada masyarakat setelah upaya sebelumnya terhambat di pengadilan. Jaksa Agung New York Letitia James menyatakan pemerintahan Trump kembali mencoba secara ilegal menaikkan pajak terhadap keluarga dan pelaku bisnis melalui putaran tarif baru setelah kalah di Mahkamah Agung.
1. Penggugat menilai dasar penerapan tarif bermasalah

Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) mengumumkan tarif baru pada 23 Juli 2026, sehari sebelum aturan sementara berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan berakhir. Berdasarkan laporan CNBC, kebijakan tarif menyeluruh tersebut mencakup 99,4 persen dari total impor AS.
Para penggugat juga menilai pemerintah melampaui kewenangannya dengan memakai Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 serta isu kerja paksa untuk menghidupkan kembali tarif global yang sebelumnya ditolak pengadilan. Anadolu Agency melaporkan gugatan itu menyebut investigasi USTR terhadap 60 ekonomi hanya dijadikan alasan hukum.
Investigasi tersebut diselesaikan dalam waktu dua setengah bulan, jauh lebih singkat dibandingkan proses normal yang berlangsung lebih dari satu tahun. USTR juga disebut membagi negara ke dalam empat kelompok tarif dengan selisih 2,5 poin persentase serta mengenakan besaran bea yang sama untuk bahan baku dan barang jadi tanpa mengaitkannya dengan tingkat prevalensi kerja paksa di setiap pasar.
Koalisi penggugat menyatakan tak ada hubungan rasional antara isu kerja paksa dalam rantai pasokan global dengan penerapan tarif menyeluruh tersebut. Mereka juga menuduh Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer mengabaikan konsultasi khusus tiap negara, tak menetapkan tolok ukur pembebasan bea, serta mengecualikan daging sapi beku asal Brasil dari tarif meski sebelumnya dijadikan contoh produk yang berkaitan dengan kerja paksa.
2. Penggugat menyebut tarif membebani konsumen

Koalisi penggugat menyatakan kebijakan itu langsung merugikan konsumen sekaligus mencederai kewenangan konstitusional lembaga legislatif. Gubernur New York Kathy Hochul turut memprotes dampaknya dengan mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan membebani keluarga pekerja karena memicu kenaikan harga bahan makanan, kebutuhan rumah tangga, bahan bangunan, dan berbagai barang kebutuhan sehari-hari.
Para penggugat juga menegaskan bahwa upaya ketiga pemerintah menerapkan tarif global melalui Pasal 301 melanggar hukum, bersifat sewenang-wenang, serta memicu tuduhan pelanggaran Undang-Undang Prosedur Administratif. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai upaya inkonstitusional untuk mengambil kewenangan perpajakan yang sepenuhnya berada di tangan Kongres.
Koalisi itu terdiri dari Oregon, Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, New York, North Carolina, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont, Virginia, Washington, dan Wisconsin. Daftar tersebut menjadi bagian dari gugatan yang diajukan terhadap kebijakan tarif pemerintah.
3. Gedung Putih membela legalitas kebijakan tarif

Gedung Putih membantah seluruh tuduhan dan mempertahankan legalitas kebijakan tarif tersebut. Juru bicara Gedung Putih Kush Desai mengatakan bahwa AS menggunakan kewenangannya yang sah untuk menghapus tindakan, kebijakan, dan praktik yang dinilai tak masuk akal karena membebani perdagangan AS.
“Kegagalan suatu negara asing untuk memberlakukan dan secara efektif menegakkan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa adalah tak masuk akal dan membebani perdagangan AS, termasuk pekerja Amerika, dan harus ditangani,” katanya, dikutip CNBC.
Desai menambahkan tarif berdasarkan Pasal 301 telah terbukti menjadi instrumen yang kuat secara hukum sejak masa jabatan pertama presiden dan tetap berlaku hingga sekarang. Di sisi lain, para penggugat mengutip pernyataan publik Greer dan Menteri Keuangan Scott Bessent sebagai bukti bahwa hasil Pasal 301 telah dirancang untuk mengembalikan tarif ke tingkat semula, sementara gugatan ini melengkapi gugatan serupa yang sebelumnya diajukan oleh sekelompok pelaku usaha kecil.


















