Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN sebesar 10 persen atas produk digital yang berasal dari luar negeri sejak Agustus 2020. Produk atau jasa digital asing itu bisa berupa aplikasi, layanan streaming film seperti Netflix hingga streaming musik Spotify.
Keputusan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Netflix dengan mengenakan tambahan pajak untuk biaya berlangganan layanan streaming mereka.
"Bagi anggota baru Netflix, mereka sudah dapat melihat harga berlangganan yang baru mulai hari ini. Informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah mulai kami sampaikan ke anggota lama kami," kata Juru Bicara Netflix dalam keterangan resminya, Rabu (5/8/2020).