Jakarta, IDN Times - Pemerintah merencanakan akan penerapan tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) di 2025. Hal itu terkait perubahan skema pemberian subsidi untuk KRL Jabodetabek mulai tahun depan, dari skema berbasis pengurangan tarif menjadi menjadi berbasis NIK.
Wacana ini tertuang dalam Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 yang telah diserahkan pemerintah ke DPR.
"Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek," seperti dikutip dari Buku Nota Keuangan 2025, Kamis (29/8/2024).