Jakarta, IDN Times – Pemerintah mulai menata ulang ekosistem industri penerbitan nasional melalui rekonstruksi kebijakan perpajakan bagi penulis. Salah satunya melalui penurunan tarif pajak penghasilan atau PPh royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final.
Langkah ini disebut bukan sekadar soal pemangkasan beban pajak, melainkan upaya menciptakan industri kreatif yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan, serta Menteri Ekonomi Kreatif.
